UU Ketenagakerjaan No. 13 Th. 2003, PP No. 23 Th. 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan PP No.31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional menekankan mengenai pentingnya Sertifikasi Kompetensi dan pengembangan Sumber Daya Manusia untuk meningkatkan produktivitas dan menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten.
Sertifikasi Kompetensi juga bertujuan untuk mewujudkan Sumber Daya Manusia Indonesia Unggul agar siap memasuki era globalisasi dan mampu bersaing dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).
Kebutuhan akan tenaga kerja yang terampil dan sesuai dengan standar industri semakin meningkat. Sementara dilain pihak, industri yang merupakan pengguna tenaga kerja masih meragukan ketrampilan tenaga kerja dalam negeri dikarenakan belum digunakannya bukti-bukti sertifikat yang cukup kuat dan diakui, untuk menyatakan seseorang kompeten khususnya di bidang Laundry
Untuk mendapatkan bukti kompetensi yang kuat dan di akui, maka dalam kesempatan ini Lembaga Sertifikasi Profesi Laundry Indonesia (LSP LI) di dukung Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) akan mengadakan “Pelatihan Asesor Kompetensi” yang bertujuan untuk membentuk tenaga Asesor yang Kompeten dalam tugasnya melakukan asesmen kepada calon peserta Uji Kompetensi. Sehingga calon peserta uji kompetensi mendapatkan bukti pengkuan akan kompetensinya.
Asesor ini yang nantinya akan menjadi ujung tombak LSP Laundry Indonesia dalam melaksanaan uji kompetensi bagi tenaga kerja bidang Laundry.
VISI
Menjadi lembaga otoritas sertifikasi profesi laundry yang independen dan terpercaya dalam menjamin kompetensi tenaga kerja di dalam maupun luar negeri
MISI
- Mengembangkan sistem sertifikasi kompetensi profesi laundry yang terpercaya
- Meningkatkan rekognisi dan daya saing tenaga kerja laundry Indonesia di dalam maupun di luar negeri
- Membangun kerjasama saling pengakuan sertifikasi kompetensi laundry secara internasional