Prosedur Sertifikasi

  1. Mempelajari SKKNI
  2. Asesi mengajukan permohonan uji kompetensi dengan mengirim APL 1 (permohonan asesmen) dan APL 2 (asesmen mandiri)
  3. Asesi memilih tempat uji kompetensi (TUK)
  4. Penetapan asesor kompetensi
  5. Pelaksanaan uji mandiri dan uji kompetensi
  6. Pengajuan keluhan atau banding dari asesi
  7. Penetapan hasil asesmen (sertifikasi kompetensi dan keputusan kompetensi)
  8. Pemeliharaan kompetensi pada pemegang sertifikat